Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi berisikan informasi penduduk yang disimpan
dalambentuk digitaldi perangkat smartphone atau gadget dan memiliki fitur untuk pelayanan administrasi
kependudukan danpencatatan sipil . Sederhananya KTP itu ATM dan IKD itu mobile banking , jadi seseorang
kini
tidak lagi harus selalu memegangKTP dalambentuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam
satu
aplikasi di perangkat.
Manfaat IKD
Tentunya penggunaan identitas kependudukan digital
berikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun elemen lainnya. Adapun
manfaat
tersebut antara lain:
berikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun elemen lainnya. Adapun
manfaat
tersebut antara lain:
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data
Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang
tersimpan pada Database Kependudukan
Nasional, sehingga anda dapat memastikan data
anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data
Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang
tersimpan pada Database Kependudukan
Nasional, sehingga anda dapat memastikan data
anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data
Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang
tersimpan pada Database Kependudukan
Nasional, sehingga anda dapat memastikan data
anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data
Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang
tersimpan pada Database Kependudukan
Nasional, sehingga anda dapat memastikan data
anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data
Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang
tersimpan pada Database Kependudukan
Nasional, sehingga anda dapat memastikan data
anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Bagaimana menurut Anda mengenai penggunaan identitas kependudukan digital? Menarik, bukan?
Persyaratan daftar Identitas
Kependudukan Digital (IKD)
1. Memiliki smartphone Android Minimal versi 5
atau lOS versi 11;
2. Memiliki Alamat email/surel dan No Seluler;
3. KTP-el / Sudah perekaman KTP-el;
2. Memiliki Alamat email/surel dan No Seluler;
3. KTP-el / Sudah perekaman KTP-el;
Cara daftar Identitas Kependudukan
Digital (IKD)
Untuk bisa merasakan keefektifannya, sekarang
saatnya Anda mendaftarkan KTP digital Anda melalui
aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui cara di
bawah ini:
Pelayanan di IKD
Saat ini ada 8 Jenis pelayanan di IKD yaitu:
Biaya Penerbitan Identitas
Kependudukan Digital (IKD)
GRATIS
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang
dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan
tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
(Tatap Muka)
(Online)
Publikasi
Lihat dan unduh Publikasi
Pengenalan Identitas
Kependudukan Digital
(IKD) Dinas Dukcapil Gunungkidul
Bagikan Informasi
Statistik Layanan
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Identitas Kependudukan Digital
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Kartu Identitas Anak
Pindah Penduduk
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Perubahan AktaPencatatan Sipil