Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi berisikan informasi penduduk yang disimpan dalambentuk digitaldi perangkat smartphone atau gadget dan memiliki fitur untuk pelayanan administrasi kependudukan danpencatatan sipil . Sederhananya KTP itu ATM dan IKD itu mobile banking , jadi seseorang kini tidak lagi harus selalu memegangKTP dalambentuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi di perangkat.
Manfaat IKD
Tentunya penggunaan identitas kependudukan digital
berikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun elemen lainnya. Adapun
manfaat
tersebut antara lain:
Memastikan Data Kependudukan Sesuai
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang tersimpan pada Database Kependudukan Nasional, sehingga anda dapat memastikan data anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Fitur Pelayanan Adminduk
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang tersimpan pada Database Kependudukan Nasional, sehingga anda dapat memastikan data anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Efisiensi Administrasi
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang tersimpan pada Database Kependudukan Nasional, sehingga anda dapat memastikan data anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Hindari risiko pemalsuan identitas dan pencurian data
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang tersimpan pada Database Kependudukan Nasional, sehingga anda dapat memastikan data anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Permudah akses fasilitas layanan publik
Dengan aplikasi IKD Penduduk dapat melihat data Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang tersimpan pada Database Kependudukan Nasional, sehingga anda dapat memastikan data anda dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Bagaimana menurut Anda mengenai penggunaan identitas kependudukan digital? Menarik, bukan?
Persyaratan daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD)
1. Memiliki smartphone Android Minimal versi 5 atau lOS versi 11;
2. Memiliki Alamat email/surel dan No Seluler;
3. KTP-el / Sudah perekaman KTP-el;
Cara daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Untuk bisa merasakan keefektifannya, sekarang saatnya Anda mendaftarkan KTP digital Anda melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui cara di bawah ini:
Pelayanan di IKD
Saat ini ada 8 Jenis pelayanan di IKD yaitu:
Pelayanan Cetak Kartu Keluarga
Pelayanan Cetak Biodata WNI
Perubahan Golongan Darah
Pisah/Pecah Kartu keluarga (individu)
Pelayanan Pindah individu (bagi Anggota Keluarga)
Pelayanan Akta Kelahiran (Belum memiliki NIK)
Pelayanan Akta Kelahiran (Sudah memiliki NIK)
Pelayanan Akta Kematian
Biaya Penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
GRATIS
Seluruh permohonan Dokumen Adminduk yang dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya dan tanpa denda Administrasi Keterlambatan.
Layanan Luring
(Tatap Muka)
Layanan Daring
(Online)
Publikasi
Lihat dan unduh Publikasi Pengenalan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dinas Dukcapil Gunungkidul
Bagikan Informasi
Daftar Layanan
Statistik Layanan
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Identitas Kependudukan Digital
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Kartu Identitas Anak
Pindah Penduduk
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Perubahan AktaPencatatan Sipil